Jumat, 15 September 2023

Negara Paling Aman Untuk Ditinggali

Deklarasi HAM PBB adalah salah satu tonggak penting dalam sejarah perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional. Namun, saat proses pengadopsian Deklarasi HAM PBB pada tanggal 10 Desember 1948, beberapa negara memilih untuk abstain atau tidak memberikan suara mereka terkait deklarasi tersebut. Meskipun mayoritas negara anggota PBB mendukung dan mengadopsi Deklarasi HAM, beberapa negara mengambil posisi abstain karena berbagai alasan.

Diantara negara-negara yang memilih untuk abstain pada saat pengadopsian Deklarasi HAM PBB adalah Uni Soviet, Blok Timur (termasuk Polandia, Cekoslowakia, dan Yugoslavia), Arab Saudi, dan Afrika Selatan. Meskipun mereka memilih untuk abstain, hal tersebut tidak berarti mereka tidak mengakui pentingnya hak asasi manusia, namun ada beberapa pertimbangan khusus yang menjadi alasan di balik keputusan mereka.

Uni Soviet dan Blok Timur mengkhawatirkan potensi pemaknaan Deklarasi HAM PBB yang dapat digunakan sebagai alat intervensi oleh negara-negara Barat dalam urusan internal mereka. Mereka berpendapat bahwa beberapa prinsip yang terkandung dalam Deklarasi HAM tersebut tidak selaras dengan sistem politik dan kebijakan yang mereka anut saat itu. Meskipun demikian, setelah periode Perang Dingin berakhir, Uni Soviet dan sejumlah negara Blok Timur bergabung dalam mengadopsi beberapa instrumen internasional mengenai hak asasi manusia, mengindikasikan pergeseran posisi mereka terhadap isu ini.

Arab Saudi mengutarakan keprihatinan terkait ketidaksesuaian antara beberapa ketentuan dalam Deklarasi HAM PBB dengan ajaran Islam, yang menjadi landasan hukum negara mereka. Mereka menyatakan bahwa mereka mendukung prinsip-prinsip HAM yang sejalan dengan ajaran agama mereka, namun ada beberapa aspek yang perlu ditinjau ulang atau diperjelas.

Afrika Selatan, saat itu sedang menghadapi kebijakan apartheid yang kontroversial, memilih untuk abstain karena mereka merasa bahwa deklarasi tersebut dapat digunakan oleh negara-negara Barat untuk mengecam kebijakan rasial mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, Afrika Selatan mengalami perubahan signifikan dan dengan demikian mengambil langkah-langkah untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di dalam negaranya.

Perlu diperhatikan bahwa abstain bukanlah penolakan penuh terhadap nilai-nilai HAM, tetapi lebih merupakan ekspresi dari kekhawatiran atau ketidaksetujuan terhadap interpretasi atau implementasi tertentu dari Deklarasi HAM PBB pada saat itu. Sejak itu, sejumlah negara tersebut telah bergerak menuju peningkatan perlindungan hak asasi manusia di dalam negara mereka dan berpartisipasi dalam berbagai instrumen internasional yang berhubungan dengan HAM.

Penting untuk diingat bahwa Deklarasi HAM PBB menjadi dasar bagi pembentukan standar dan norma internas